Selasa, 06 Januari 2009

Lurah Dipecat

Pemkab Magelang Didesak Pecat Lurah yang Selingkuh dengan Bidan
Perselingkuhan antara seorang lurah dan bidan di Desa Kedungsari, Kecamatan Bendungan, Magelang, berbuntut panjang. Ratusan warga desa tersebut mendatangi Pemkab Magelang meminta sang lurah, Adek Wahyu Setiono, dicopot dari jabatannya.

Ratusan warga tiba di kantor Pemkab Magelang, Jl Letnan Ruyat, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (7/1/2008). Mereka datang dengan menggunakan 2 truk dan 2 mobil pick up.

Tanpa membuang waktu, ratusan warga tersebut langsung menggelar orasi. Mereka mendesak Pemkab Magelang segera mencopot Adek dari jabatannya. Warga menilai Ade telah mencoreng dan memalukan Desa Kedungsari.

"Dia juga terindikasi melakukan korupsi. Salah satunya menerapkan harga serifikasi tanah warga lebih mahal dari desa lainnya," kata Amin Sutanto, salah seorang warga.

Setelah beberapa lama berorasi, 8 perwakilan warga diterima pihak Pemkab Magelang yang diwakili Kabag Pemerintahan Desa Joko Cahyono. Kepada Joko, warga menyampaikan semua tuntutannya.

Menanggapi tuntutan warga, Joko mengatakan Pemkab Magelang akan mempelajari kasus ini terlebih dahulu. Pemkab juga sudah meminta keterangan dari Adek Wahyu.

"Sejak jam 09.00 WIB tadi dia (Adek) sudah diperiksa oleh Bawasda dan Badan Kepegawaian Daerah. Sedangkan bidan Sri Lestari juga sudah dimintai keterangan oleh Dinkes," tutur Joko.

Perselingkuhan luran dan bidan ini terbongkar sekitar 3 bulan yang lalu. Adek selaku kepala kelurahan melakukan aksi perselingkuhanya di sebuah Polindes desa setempat yang kebetulan satu kompleks dengan kantor Kelurahan Kedungsari.

Mendapat kenyataan itu, beberapa warga mengeluh atas tindakan kepala desa yang baru dua tahun menjabat. Puncaknya, beberapa tokoh masyarakat dan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kliwon, melakukan sidang terhadap Adek dan Sri. Hasilnya, Adek membantah berselingkuh sedangkan Sri mengakuinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar