skip to main |
skip to sidebar
Lagi-lagi Guru Korupsi......
JAKARTA - Polisi terus menyelidiki kasus penggelapan dana pajak gaji guru senilai Rp23 miliar di Jakarta Selatan.
Atas infomasi dari tersangka utama yaitu Kasi Pengawasan dan Pengendalian BPLHD Jakarta Utara Edi, polisi lantas memeriksa tujuh pejabat Departemen Pendidikan Nasional pada Senin dan Selasa kemarin.
Mereka adalah Kepala Sudin Dikdas Jaksel Muhammad Arief, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dikdas Sardjoko, Bendahara Sudin Jaksel Pujiono, Kepala Sudin Dikmenti Mursyid, Bendahara Dikmenti Herwan, Kepala Seksi Pengawasan dan Koordinasi Ida Ketut Ananta, dan Pejabat Sudin Olahraga Jaksel Purnomo.
"Purnomo dalam hal ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemungkinan akan ada tersangka baru," ujar Kasat V Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Munandar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/1/2009).
Dalam waktu dekat, kata Arif, pihaknya juga akan mengajukan audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui nilai kerugian negara dalam kasus ini. "Apakah hanya Rp23 miliar atau ada tambahan lain," ungkapnya.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi uang pajak gaji guru ini bermula dari tawaran Purnomo kepada Pujiono yang memegang uang pajak sebesar Rp23 miliar, untuk mengurus proses penyetoran dana itu.
Purnomo kemudian bekerjasama dengan Edi untuk memalsukan surat keterangan penyetoran uang pajak ke Bank BNI. Dalam hal ini, Pujiono telah menerima uang komisi dari Purnomo. "Sudah kami cek dan informasi dari petugas Bank BNI, tidak ada transaksi penyetoran uang pajak gaji guru," terangnya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita aset milik Edi dan Purnomo. Dari tangan Edi disita aset senilai Rp 11,5 miliar dalam bentuk show room di Jakarta Utara, satu unit mobil Harier, dan sebidang tanah di kawasan Jaktim. Sementara dari tangan Purnomo sudah disita rumah senilai Rp1,4 miliar di Bintaro, dan satu unit mobil SUV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar