Senin, 12 Januari 2009

KPU


Komisi Pemilhan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan penarikan permohonan pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan logistik. Hal itu dilakukan karena KPU di daerah-daerah telah siap menggelar tender.

“Setelah melihat perkembangan, kami mempertimbangkan untuk dicabut. Persiapan teman-teman (di daerah) cukup menggembirakan,” ujar komisioner Abdul Aziz di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2009).

Usai rapat kerja antara KPU dengan KPU Provinsi seluruh Indonesia, didapati kenyataan bahwa KPU Provinsi telah siap menggelar proses tender pengadaan logistik. Meski belum semua memulainya, tutur Aziz, namun mayoritas telah siap.

“Mungkin besok atau lusa sudah mulai. Persiapan administrasi sudah dilakukan,” ucapnya.

Jika besok atau lusa proses tender sudah mulai jalan, lanjut Aziz, waktu yang diperlukan untuk tender akan mencukupi. Dalam Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa disebutkan, waktu untuk tender adalah 18 hari kerja. Sejauh ini telah ada 15 KPU Provinsi yang telah memulai proses tender.

Namun karena bagaimanapun waktunya telah mepet, kata Aziz, KPU akan menjadikan hari Sabtu yang semestinya hari libur menjadi hari kerja. Hal itu dilakukan agar waktu 18 hari itu terpenuhi. “Ada 3 hari Sabtu yang dianggap sebagai hari kerja,” jelasnya.

Menurut dia, penentuan hari Sabtu sebagai hari kerja itu cukup dilakukan melalui Keputusan KPU. “Karena itu kan jadi kewenangan lembaga, dalam hal ini KPU,” kata dia.

Namun Aziz menekankan, hal ini masih menjadi pertimbangan. Soal keputusan pastinya menunggu pleno yang akan digelar dalam waktu dekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar